Tiga Terdakwa Rumdis DPRD Kerinci Jalani Sidang, Kuasa Hukum Beni : Kita Bongkar
Hang-tuah.com – Tiga terdakwa kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Selasa, (3/5).
Oktir Nebi S.H., M. H.,Kuasa Hukum terdakwa Beni kepada Hang-tuah.com mengungkapkan hal itu. Bahwa klien nya itu mengikuti sidang perdana dugaan korupsi tunjangan perumahan rumah dinas.
“Iya pada hari ini Selasa 2 Mei 2023 telah dilaksanakan sidang perdana dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kerinci Tahun anggaran 2017-2021,”ungkapnya.
Masing-masing terdakwa Adli, Beni dan Loly. Agenda hari ini mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
“Saya (Oktir Nebi, S.H., M.H.) selaku Penasehat Hukum dari saudara Beni setelah mendengar dan mencermati surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum saya menilai bahwa terdakwa Beni ini hanya menerima perintah dari saudara terdakwa Adli pada saat itu selaku Sekwan Kabupaten Kerinci,”terang Oktir.
Sedangkan yang membuat laporan penilaian KJPP tentang tunjungan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kerinci kata Oktir adalah Loly.
“Saudari Loly yang membuat laporan penilaian KJPP tentang besaran tunjangan rumah dinas. Setelah selesai membuat Laporan KJPP saudari Loly menyerahkan kepada saudara Adli.
Kemudian laporan penilaian tunjungan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kerinci ini diserahkan kepada Zufran selaku Kabag Hukum Sekda Kerinci untuk diteruskan dan ditandatangani oleh Bupati kerinci yaitu Adirozal secara berjenjang melalui Afrizal selaku SEKDA Kerinci untuk membuat Draff Peraturan Bupati,”terang Oktir.
“Sehingga menjadi Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Kerinci,”tegasnya.
Dikatakan oleh Oktir bahwa Perbup Nomor 22 Tahun 2017 merupakan akar dari mencuatnya kasus ini.
“Saya selaku Penasehat Hukum Beni menilai Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 inilah akar permasalahannya, saya menduga Perbub ini tidak dibuat secara kajian khusus, diduga pembuatan Perbub ini secara tergesa-gesa,”terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendampingi Beny dalam membongkar kasus ini. “Insya Allah Tim kami dari Kantor Perkumpulan Bantuan Ksatria Muda akan membongkar perkara ini secara tuntas, walaupun Anggota DPRD Kabupaten Kerinci telah mengembalikan Kerugian Negara hal ini tidak menghilangkan Pertanggung Jawaban Pidananya dan Pihak-pihak yang menjadi saksi akan kami minta untuk menjadi saksi didalam persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jambi,”terangnya.
Sidang berikutnya pada tanggal 9 Mei 2023 dengan agenda Pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (fer)