Hang-tuah.com- Tiga terdakwa dalam perkara korupsi proyek pembangunan Stadion Mini Kota Sungai Penuh menerima vonis yang berbeda dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Yusrizal dan Adiarta masing-masing divonis dua tahun penjara, sementara Welly Andreas menerima vonis satu tahun enam bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir, menjatuhkan vonis pada Kamis sore. Selain pidana penjara, Yusrizal diharuskan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 152.949.138, serta denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman penjara akan diperpanjang satu bulan.
“Terdakwa Yusrizal terbukti melanggar Pasal 3 subsidair Pasal 3 junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta ditambah dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 152.949.138,” kata Hakim Tatap Urasima Situngkir.
Adiarta, yang juga divonis dua tahun penjara, hanya diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara, tanpa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Berbeda dengan kedua terdakwa lainnya, Welly Andreas divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, Welly akan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu bulan.
Suwarjo, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh yang menuntut enam tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
“Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Sungai Penuh. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa enam tahun penjara,” ujar Suwarjo.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukum mereka diberi waktu tujuh hari untuk berpikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Masa berpikir dimulai dari tanggal vonis, 18 Juli 2024, hingga 24 Juli 2024.
Kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mini Kota Sungai Penuh menjadi sorotan karena melibatkan jumlah kerugian negara yang signifikan. Keputusan pengadilan ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pihak lain yang berusaha melakukan tindak pidana korupsi. Proses pengadilan ini juga menunjukkan komitmen hukum dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di wilayah Jambi.
Sumber: (Beritasatu.com)