Temuan BPK Jambi Terhadap TPP Kabupaten Kerinci Rp. 15, 7 M.? Ini Kata Pengamat
![IMG_20230601_125306 IMG_20230601_125306](https://www.hang-tuah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230601_125306.jpg)
Hang-tuah.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan temuan terhadap Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sebesar Rp. 15, 7 Miliar.
Menurut Dr. (c) Riswanto Baktiar, M.A.P., pengamat kebijakan publik Universitas Ekasakti Padang kepada Hang-tuah.com memberikan pandangannya terkait temuan BPK Provinsi Jambi ini.
Ia mengungkapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah.
1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
3. Opini Tidak Wajar atau adversed opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
4. Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP): Menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.
“Dari aturan diatas, dapat di fahami kenapa untuk LHP BPK RI Tahun 2023 memberikan WDP ke Pemerintah Kabupaten Kerinci, disebabkan adanya laporan pertanggungjawaban yang harus diselesaikan terutama TPP, oleh BPK dianggap salah atau lalai dalam menerapkan peraturan yang seharusnya menjadi dasar hukum dalam proses pembayaran TPP,”terangnya.
“Tapi WDP bagi Pemkab Kerinci menurut saya hal biasa, karena sistim pengelolaan keuangan sudah sesuai sistim pengelolaan keuangan negara sebagaimana sudah diatur dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ya tidak menjadi sebuah polemik yang harus diperdebatkan. Dan juga LHP BPK itu masih ada waktu 60 hari bagi Pemkab Kerinci untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti apa-apa saja yang harus dilakukan oleh Pemkab Kerinci sesuai Apa yang sudah ditetapkan oleh BPK dalam LHP,”urainya lagi.
“Terkecuali LHP BPK Pemkab Kerinci mendapatkan penilaian Disclaimer atau tidak menyatakan pendapat, itu perlu dipertanyakan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kerinci. Dan kita berharap kedepannya Pemkab Kerinci utk lebih hati-hati dan teliti membuat serta menerapkan aturan dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga WTP akan bisa kita raih kembali,”tukas Riswanto.
Dia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, Pasal 20, tentang pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diterima.
Tmuan BPK ini, TPP Zainal Efendi Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci tertinggi diantara seluruh ASN di Kabupaten Kerinci yakni mencapai angka Rp. 223 Juta.
Temuan besar-besaran Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada semester I tahun 2022 lalu di Pemkab Kerinci, BPK berhasil menemukan pembayaran TPP ASN melebihi persetujuan anggaran dengan melanggar ketentuan Menteri Dalam Negeri lebih kurang sebesar Rp. 15,7 Miliar.
Puluhan Pejabat Dinas OPD dan bahkan ratusan ASN yang terjerat temuan BPK ini dapat terancam Pasal 20 Undang-undang nomor 15 tahun 2004, dan mereka wajib ikuti aturan untuk mengembalikan temuan kelebihan bayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke Kas Daerah masing-masing jika tak ingin tersandung hukum. (fer)