Tak Terima Ditulis Label Keluarga Pra Sejahtera, Penerima PKH di Kerinci Turun
Hang-tuah.com- Penerima Dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Kerinci mengalami penurunan setelah adanya wacana pemerintah memasang label miskin kepada tiap-tiap rumah penerima bantuan tersebut. Penerima PKH di Kabupaten Kerinci pada tahun 2019 tercatat sebanyak 12376 KK dengan total nominal Rp. 56.449.910.000.
“Setelah adanya wacana dari pemerintah pusat untuk pemasangan label yang bertuliskan “Keluarga Pra Sejahtera” ini terdapat adanya pengurangan. Artinya terdapat warga yang tidak bersedia dituliskan label tersebut pada 2019 12376 dan tahun 2020 berjumlah 11448 KK,”terang Kasi Nasrizal Linjamsos Dinsos Kabupaten Kerinci kepada Hang-tuah.com, Selasa, (7/4).
Kasi Linjamsos mengungkapkan bahwa, pemasangan label tersebut berdasarkan surat Dirjen Perlindungan/Jaminan Sosial Kementrian Sosial RI nomor : 1000/LJS/HM.01/6/2019 meminta kepada camat untuk memerintahkan kepada Kepala Desa memfasilitasi pemasangan stiker/label yang bertuliska. “Keluarga Pra Sejahtera”.
“Iya, berkurangnya jumlah penerima PKH ini disebabkan tidak menginginkantulisan itu ditulis dirumah warga. Seperti disaat kami turun di Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci ada masyarakat yang menolak dipasangkannya label ini,”ungkapnya.
Nasrizal mengatakan bahwa penerima PKH terdiri-dari beberapa kategori seperti, punya anak SD, punya anak SMP, memiliki anak di SMA atau sederajat dengan jumlah nominal yang diterimanya berbeda-beda.
“Punya anak SD menerima Rp. 900.000, pertahun.SMP, menerima Rp. 1,5 juta pertahun, SMA sederajat Rp. 2 juta pertahun, usia dini Rp. 3 juta pertahun, ibu hamil Rp. 3 juta, untuk lansia 2,4 juta pertahun dan kategori disabilitas menerima Rp. 2,4 pertahun,”ungkap Nasrizal.
Dikatakan lagi bahwa penerima tunjangan PKH tahun 2020 ini kesepan berkurang menjadi 928 KK yang menerima tunjangan PKH dalam tahun 2020 kedepan. “Tidak tertutup kemungkinan angka ini akan mengalami berkurang,”jelasnya.
Pada kesempatan ini ia mengatakan kepada masyarakat Kabupaten Kerinci yang berkeinginan mengajukan diri sebagai penerima PKH diwajibkan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan.
“Kepada masyarakat yang merasa berhak meperoleh dana PKH ini silakan ajukan kesini. Dengan syarat pertama, keterangan tidak mampu dari Kepala Desa yang disetujui oleh Camat, kedua, poto kopi KK, poto kopi KTP, dan poto rumah tempat tinggal serta pas poto dan terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT),”jelasnya.
Ia mengharapkan kepada pemerintah desa untuk berperan aktif dalam pendataan terhadap warga yang tergolong pada sejumlah kategori seperti, lansia, memiliki tanggungan anak SD, SMP, dan SMA.
“Peran serta dari pemerintah desa sangat kita butuhkan disini. Sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat terhadap penerima tunjangan program pemerintah pusat ini. Dan masyarakat yang menerima betul-betul masuk dalam kategori tersebut,”imbuhnya. (fer)