Sidang Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci, 11 Saksi Dihadirkan Pekan Depan
Jambi, Hang-tuah.com – Sidang lanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci Tahun 2017-2021 kembali ditunda pada pekan depan.
Sidang pada Senin kemarin di gelar secara online dan offline, yang mana sebagian tersangka, Penasehat Hukum dan JPU mengikuti sidang secara Online, sebagiannya secara offline atau di hadir di ruang persidangan.
Sidang tipikor ini juga dinyatakan di tunda oleh pimpinan sidang, pasalnya, untuk Hakim Ketua tidak hadir pada sidang tersebut. Dalam hal tersebut persidangan diambil alih oleh Hakim anggota 1 untuk melanjutkan jalannya persidangan.
Menggantikan hakim ketua dalam memimpin jalannya persidangan, Hakim anggota 1 memutuskan sidang untuk di tunda dan di lanjutkan pada minggu depan, yakni tanggal 25 -26 Juli 2023.
“Untuk sidang hari ini kita tunda, sidang akan kita lanjutkan minggu depan,” tutur Hakim Anggota 1, Mewakili Hakim Ketua jalannya persidangan.
“Untuk persidangan di minggu depan atau seterusnya, kita akan mengadakan sebanyak 2 kali sidang dalam 1 minggu yakni Senin dan Selasa, namun secara offline,” paparnya, sembari menutup persidangan.
Pada sidang pekan depan tanggal 17 Juli 2023 sebanyak 11 saksi akan dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Masing-masing saksi ini adalah Suharman, Ir. Boy Edwar, Arwiyanto, SE, Fitra Jaya, SE, Adi Purnomo, Zasmiati, Harry Satria S, Subur Budiman, ST., H. Martias S.Pd, Jondriadi dan Jendril. (fer)