Senin Depan, Sidang Kasus KONI Sungai Penuh Dilanjutkan
Hang-tuah.com – Sidang kasus korupsi dana KONI Kota Sungai Penuh akan dilanjutkan pada Senin depan tanggal 12-Agustus-2024. Dengan agenda tanggapan dari tersangka terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang perdana pada Rabu, (7/8) kemaren agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Hal ini dikatakan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk ketika dihubungi Hang-tuah.com pada Jum’at, (9/8).
“Iya, kemarin sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kepada para tersangka. Dakwaannya Primair Pasal 2 dan Subsidiair Pasal 3 UU tindak pidana korupsi,”ujarnya.
Terkait adanya dugaan aliran dana ke Ahmadi Zubir sebesar Rp. 140 juta dalam dakwaan pada sidang kemarin Alex mengatakan berasal dari pengumpulan keterangan.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan semua yang kita dapatkan dalam proses penyidikan kita ungkapkan dalam dakwaan,” urainya.
Apakah Ahmadi Zubir akan dipanggil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi terkait kasus KONI Kota Sungai Penuh ini ? Alex tidak menjawabnya.
Menarik untuk dinanti dalam kasus KONI di Kota Sungai Penuh. Kemana saja aliran dana ini korupsi uang negara. Akan kah melibatkan pejabat tinggi di Kota Sungai Penuh? Allahuakbar. (fer)