PU Kabupaten Kerinci Bekali TKK Terampil
Hang-tuah.com – Jum’at kemarin Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kerinci menyerahkan sertifikat bagi peserta yang mengikuti pembekalan dan uji sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) Tingkat Kabupaten Kerinci. Ada dua kategori didalam uji sertifikasi ini yakni, tenaga kerja terampil dan tenaga kerja ahli.
Adapun manfaat nyata yang dapat dipetik dari kegiatan penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi Tahun 2021 ini, antara lain akan meningkatnya jumlah ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Terampil di wilayah pemerintah daerah Kabupaten Kerinci.
“Disini (Kerinci) kita menangani tenaga kerja terampil dan untuk tenaga kerja ahli merupakan kewenangan pemerintah Provinsi. Hari ini (Jum’at) peserta yang sudah mengikuti uji sertifikasi tersebut menerima piagam penghargaan,”jelas Kadis PU Kabupaten Kerinci Maya Febrianti kepada Hang-tuah.com, Jum’at, (30/7).
Uji sertifikasi ini bertujuan untuk syarat rekanan didalam mengukuti proses lelang barang dan jasa. Tenaga kerja terampil juga dibekali dengan keahlian secara profesional dalam menjalankan tugas sebagai pemborong.
“Sertifikasi ini juga berlaku diluar negeri seperti Negeri Jiran Malaysia. Dan tenaga kerja yang terampil ini juga sudah terdaptar secara online dengan QR. Jadi, ini langsung konek didalam aplikasi suatu saat bisa dicek langsung keabsahannya oleh perusahaan yang membutuhkan,”jelasnya.
Untuk upah bagi yang telah memiliki sertifikasi ini lebih besar dibandingkan tenaga kerja yang tidak memiliki sertifikat. “Sertifikat yang dimiliki tidak hanya bisa menambah gaji tukang saja tetapi rekanan juga bisa melakukan kontrak kerja dengan tukang. Ini salah satu keuntungan bagi yang sudah melaksanakan uji tenaga terampil,”katanya.
Yaser Arafat Kabid Bikon PUPR Provinsi Jambi kepada Hang-tuah.com mengatakan kedudukan Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam uji sertifikasi TKK adalah sebagai undangan dari Dinas PUPR Kabupaten Kerinci.
Sesuai dengan amanat UU RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa, tenaga kerja konstruksi (Operator, Teknisi/ Analis, Ahli) wajib memiliki sertifikat kompetensi dan pengguna dan penyedia jasa konstruksi wajib mempekerjakan tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi kerja.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, para peserta dapat mengikuti secara optimal penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi tahun 2021 ini,” jelasnya.
Disebutkan lagi, bahwa pelatihan ini sangat penting, sebagai pembekalan diri dalam rangka mewujudkan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
“Melalui penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, diharapkan akan diperoleh pencerahan mengenai permasalahan konstruksi melalui pemberian materi pelatihan,”tukasnya.
Kemudian dibagian akhir kegiatan ini, lanjut Yaser, akan dilakukan proses verifikasi dan validasi awal dokumen permohonan Sertifikat Kompetensi Terampil (SKTK), sebagai wujud pengakuan atas kompetensi TKK.
“Program Pengembangan jasa konstruksi ini, tidak akan berhasil tanpa keikutsertaan seluruh komponen masyarakat jasa konstruksi, pengguna maupun penyedia jasa bidang konstruksi di Kabupaten Kerinci, yang didorong untuk mengikutsertakan seluruh tenaga kerja konstruksi yang dipekerjakannya, agar memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagai salah satu indikator kompetensi yang berdaya saing,” tegasnya. (fer)