Pilkada Serentak Ditetapkan 9 Desember 2020
Hang-tuah.com- Setelah mengalami rencana penundaan, Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akhirnya mendapatkan titik terang, setelah Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat Pilkada serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Keputusan itu sekaligus menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Sebelumnya Minggu (19/4/2020) Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menyebutkan rencana soal waktu pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember belum menjadi suatu keputusan melihat perkembangan wabah Covid-19, KPU telah mengusulkan lebih dari satu opsi.
Selain penundaan hingga Desember, opsi KPU berikutnya yakni menunda Pilkada hingga Maret 2021. Opsi ini memungkinkan jika Mei 2020 wabah belum berakhir, tetapi pada awal Agustus 2020 pandemi sudah selesai.
Terakhir, opsi ketiga yang diusulkan yaitu penundaan hingga September 2021. Opsi ini dimungkinkan jika sampai Agustus 2020 wabah belum berakhir.
Dikutip dari kantor berita ANTARA Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19.
Rapat hari ini menegaskan keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah dan DPR sebelumnya. Selain itu, penyelenggaraan Pilkada serentak ini sudah mendapatkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
“Maka kita tetap sepakat memilih opsi nomor satu pelaksanaan pilkada hari pencoblosan 9 Desember 2020,” ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja virtual, Rabu, (27/5).
Dalam rapat ini juga menyetujui opsi tahapan Pilkada yang sempat ditunda dimulai kembali pada 15 Juni 2020. Dalam uji publik PKPU, KPU memberikan opsi dimulai pada 6 Juni atau 15 Juni.
Selain itu DPR memberikan syarat tahapan Pilkada dapat digelar kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, tahapan itu dimulai kembali di tengah pandemi Covid-19 dan penyelenggara Pemilu harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pemerintah dalam tiap tahapan Pilkada.
“Penyelenggara harus koordinasi dengan Gugus Tugas dan pemerintah dan tidak sama sekali mengurangi kualitas dan prinsip demokrasi,” kata Doly.
“Seluruh konsekuensi itu termasuk anggaran akan kita perhatian dan akan kita bahas pada rapat berikutnya,”terang Doly. (RM)