Pemilihan BPD Berpolemik?
Hang-tuah.com- Pemilihan Badan Perwakilan Desa (BPD) di Desa Kampung Baru Kecamatan Kayu Aro Barat berpolemik. Pasalnya, pemilihan BPD dilaksanakan sekitar dua bulan yang lalu hingga saat ini belum dilantik.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Kampung Baru Kusmanto mengungkapkan persoalan ini. Bahkan ia menyebutkan akan mengancam menggelar aksi unjukrasa.
“Kalau permasalahan ini tidak segera ditindak lanjuti oleh Kecamatan Kayu Aro Barat maupun pihak Pemdes maka kita akan melakukan aksi dan mempertanyakan kepada pemerintah daerah. Karena pemilihan BPD sudah dilangsungkan sejak dua bulan terakhir,”ujar Kusmanto kepada Hang-tuah.com, Kamis, (27/2).
Persoalan ini mencuat disebabkan, adanya kisruh salah satu pemenang pemilihan BPD, atas nama Ediono yang tidak memenuhi syarat.
“Kisruh ini terjadi salah satu pemenang dari pemilihan anggota BPD atas nama Ediono tidak mempunyai ijazah setara SMP, Ediono hanya tamatan SD,”jelasnya.
Terkait dengan itu, pihak panitia juga tidakterlepas dari sorotan. Dikarenakan peraturan yang dibuat mamun tidak dibacakan. “Iya panitia tidak secara seksama membacakan aturan tata cara pemilihan sehingga pelaksanaan ini dinilai adanya kelalaian panitia,”sebutnya.
Menurut keterangan Agus Bagiono Camat Kayu Aro Barat Kabupaten Kerinci, kepada Hang-tuah.com membenarkan tidak dilantiknya anggota BPD di Desa Kampung Baru Kecamatan Kayu Aro Barat tersebut.
“Ya benar, karena kesalahan salah satu calon yang menggunakan ijazah SD, minimalkan memiliki ijazah SMP sebagaimana syarat pencalonan. Oleh karena itu salah satu alasan tidak dilantiknya anggota BPD Desa Kampung Baru,”ujarnya.
Namun demikian kata Camat bahan pelantikan sudah diserahkan kepada Dinas Pemdes Kabupaten Kerinci. “Sekarang kita tunggu hasil dari Pemdes untuk dijadwalkan pelantikannya. Sampai saat ini SK nya belum keluar,”kata Bagiono.
Camat Kayu Aro Barat Bagiono meminta untuk tetap tenang, dan sabar. Karena didalam hal ini kecamatan tidak punya kewenangan. “Ya, sabar, karena kecamatan tidak memiliki kewenangan. Karena ada syarat yang tidak memenuhi maka anggota BPD di Desa Kampung Baru batal dilantik,”tukasnya. (fer)