Napi yang Melanggar Ketentuan, Asimilasinya Dicabut

Hang-tuah.com- Menindaklanjuti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Rutan Sungai Penuh melaksanakan asimilasi terhadap narapidana sebanyak 23 napi, pada tanggal 2 April 2020 dan 3 April 2020 sebanyak 1 orang napi.
Asimilasi yang diberikan Lapas terhadap napi bukan dibebaskan melainkan bebas tetapi tetap diawasi. Menyusul pendemi corona (covid 19). Disini, penanggung jawab pengawasan para napi ada pada Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muara Bungo di Tebo melalui Pos Bapas di Rutan Sungai Penuh.
“Napi yang melanggar ketentuan asimilasi maka yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam rutan dan haknya dicabut menurut ketentuan dan menjalani sisa pidana di rutan,”terang Eli Susanto kepada Hang-tuah.com, Jum’at, (3/4).
Di Lapas Sungai Penuh sebanyak 23 napi pada tanggal 2 April 2020 dan 3 April 2020 sebanyak 1 orang narapidana, terkait pencegahan penyebaran virus corona saat ini.
“Pada tanggal 2 April 2020 dan hari ini tanggal 3 April 2020 sebanyak 1 orang napi tindak pidana umum,”kata Eli Susanto kepada Hang-tuah.com, Jum’at, (3/4).
Yang belum bebas dan tidak memenuhi syarat aturan asumilasi tersebut tidak dapat diasimilasikan pada saat ini.
“Dan saya tidak diizinkan mengambil kebijakan sendiri. Asimilasi yang dilakukan ini variasi tindak pidana seperti pencurian, judi dan tindak pidana umum lainnya,”ujarnya.
“Program ini tidak berlaku untuk tindak pidana khusus baik tipikor, PP 99, kejahatan keamanan negara, transnasional terorganisasi, pelanggaran HAM berat ataupun pada warga negara asing,”jelasnya. (fer)