MUI Kerinci : Shalat Jum’at, Ibadah Taraweh Wajib !

Hang-tuah.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kabupaten Kerinci tetap mengikuti Fatwa MUI pusat No 14 tahun 2020. Namun untuk wilayah Kabupaten Kerinci hingga saat ini belum termasuk wilayah tidak terkendali.
“Sampai sekarang Kerinci dan Kota Sungai Penuh belum termasuk wilayah tidak terkendali, jadi tetap wajib shalat Jum’at,”jelas Ketua MUI Cabang Kerici Dr. Mhd. Rasidin kepada Hang-tuah.com, Kamis, (18/3).
Tidak hanya itu dalam mengikuti ibadah lainnya seperti shalat berjamaah dan ibadah juga tetap wajib dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Iya. Kalau belum termasuk daerah tidak terkendali. Tapi kalau sudah masuk dalam kategori daerah tidak terkendali, maka kita mengikuti fatwa MUI No 14 tahun 2020,”ungkapnya.
Isi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tersebut yang diterima Hang-tuah.com dari Mhd. Rasidin tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19, adalah sebagai berikut.
“Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jum’at dapat diganti dengan shalat dzuhur, karena shalat Jum’at merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara masal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan seperti jama’ah lima waktu / rawatib, shalat taraweh dan ied di masjid atau ditempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.”
“Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar virus corona hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, ia boleh meninggalkan shalat Jum’at dan menggantikan dengan shalat dzuhur ditempat kediaman (ini potensi penularan yang sangat tinggi). Kedua, dalam hal daerah yang berpotensi penularan rendah, maka ia tetap wajib melaksanakan kewajiban ibadah sebagiamana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar coviid 19,”jelasnya. (fer)