Menakar Arah Kelanjutan Sidang Perkara Tunjangan Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci
Hang-tuah.com – Korupsi memang telah merajalela di Indonesia, hampir setiap bulan melihat berita baik melalui siaran langsung KPK RI dan media tv nasional mengenai korupsi-korupsi. Sampai saat ini permasalahan korupsi belum bisa diatasi oleh KPK RI maupun Kejaksaan RI, meskipun ada saja pelaku korupsi yang ditahan.
Menyimak sidang perkara tunjangan perumahan dinas anggota DPRD Kabupaten Kerinci, sidang telah dilakukan dari awal bulan Mei 2023 hampir memasuki perjalanan 3 bulan persidangan dilakukan.
“Sejumlah saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan dipersidangan. Apa yang sebenarnya yang dikejar oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara ini. Sedangkan yang menjadi Terdakwa didalam perkara ini adalah Adli (sekwan), Beni (PPTK), Loly (KJPP). Adli selaku Pengguna Anggaran di Sekwan DPRD, Loly sebagai orang yang melakukan kajian besaran untuk tunjungan rumah dinas anggota DPRD Kabupaten Kerinci, sedangkan Beni selaku pelaksana teknis. Sedangkan Pejabat Pengadaan (Safril) yang melakukan pengadaan siapa yang layak untuk melakukan pengkajian tersebut,”terang Ega Roy Ketua LSM kepada Hang-tuah.com Jum’at, (28/7).
Dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dipersidangan mengatakan Temuan BPK mengenai pajak telah dikembalikan ke Kas Negera.
“Iya, sedangkan mengenai tunjungan perumahan ini adalah hak dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang berdasarkan Peraturan Bupati yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Bupati,”ungkapnya.
Ega menyebutkan bahwa soal kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci ini Bupati Kerinci dihadirkan di Pengadilan. “Jika ada kesalahan mengenai tunjangan perumahan ini sudah seharusnya lah Bupati Kerinci juga harus dihadirkan untuk memberikan keterangan didalam persidangan ini mengenai Peraturan Bupati tersebut,”tegasnya.
Hal ini kata Ega bertujuan untuk membuat terang dan jelas perkara ini. “Sedangkan Terdakwa Bertiga ini hanyalah pelaksana, yang menerima dan menikmati tunjungan perumahan tersebut adalah seluruh anggota DPRD Kabupaten Kerinci baik periode 2014-2019 maupun Periode 2019-2024,”urainya.
Walaupun akhirnya di tahun 2021 atau 2022 telah dilakukan perubahan anggaran mengenai tunjungan perumahan anggora DPRD Kabupaten Kerinci.
“Jangan orang yang tidak menikmati malah menjadi tersangka/terdakwa dipersidangan, sedangkan orang yang menikmati tunjungan rumah dinas berkeliaran diluar dan hanya dijadikan saksi,”cetus Ega.
“Sudah seharusnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berani menetapkan tersangka kepada anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang menikmati Tunjungan tersebut. Karna yang mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh adalah seluruh anggota DPRD Kabupaten Kerinci setelah Adli, Beni dan Loly ditetapkan menjadi tersangka,”sebutnya.
Dan juga lanjut Ega, jika administrasi atau peraturannya yang salah mengenai pembayaran tunjungan perumahan tersebut sudah seharusnya Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tersangka kepada siapa yang mengesahkan Peraturan Bupati mengenai tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tersebut.
“Apakah dalam perkara ini Bakalan ada Tersangka baru ? Masyarakat menanti Keberanian dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengembangkan perkara ini, jangan hanya orang yang membuat teknis yang menjadi tersangka demi kepentingan hak seluruh anggota DPRD Kabupaten Kerinci,”tandasnya. (fer)