Kunci Keberhasilan Koperasi
Hang-tuah.com- Koperasi merupakan soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Telah diatur di konstitusi pasal 33 UUD 1945 Republik Indonesia RI.
“Bagi Indonesia, Koperasi adalah soko guru perekonomian bangsa. Hal ini jelas termaktub dalam konstitusi negara, yaitu tertera dalam Pasal 33 UUD 1945. Jadi saat kita aktif menumbuhkembangkan Koperasi, pada hakikatnya kita sedang menjalankan amanah konstitusi,”jelas Dede Farhan Aulawi selaku Ketua Dewan Pengawas Koperasi PERAK dalam dalam keterangan yang di terima Hang-tuah.com via WhatshApp ketika memberikan sambutan RAT yang diselenggarakan di Gedung generasi Muda Kosgoro (GMK) Jawa Barat di Bandung, Sabtu (15/2) kemarin.
Dede juga mengakui bahwa kunci menjalankan koperasi adalah tenaga – tenaga profesional yang amanah. Selama 23 tahun dirinya aktif menggerakan koperasi sampai seluruh pelosok tanah air, karena sebuah keyakinan penuh bahwa koperasi bisa menjadi akselerator pemerataan ekonomi.
“Masalah ekonomi bangsa ini adalah soal kesenjangan ekonomi karena roda perekonomian sering berputar hanya di orang – orang tertentu saja, sehingga setiap sen keuntungan yang dibukukan pun hanya dinikmati oleh orang – orang tersebut sebagai pemiliknya,”katanya.
Koperasi bisa menjadi sako guru perokonomian dan keuntungannya dinikmati diseluruh anggota. “Namun jika koperasi mampu menjadi soko guru perekonomian, maka laba – laba yang dibukukan oleh sebuah konglomerasi koperasi hasilnya bisa dinikmati oleh seluruh anggota dalam bentuk deviden,”ungkap Dede yang juga mantan Ketua Pusat Koperasi Kredit Jawa Barat. Dalam realis yang kami terima Dede juga memaparkan tata kelola koperasi.
Terdapat tiga jenis koperasi, diantaranya Koperasi Merpati, kedua Koperasi Pedati, dan Koperasi Sejati. “Ada tata kelola koperasi itu ada tiga jenis, yaitu pertama, Koperasi Merpati, Koperasi Pedati, dan Koperasi Sejati,”katanya.
Ia juga menjelaskan pengertian dari ketiga jenis Koperasi yang disebut itu. “Yaitu koperasi yang lahir, tumbuh dan berkembang secara mendadak karena pemerintah punya program dana bergulir. Jadi kehadirannya persis seperti merpati yang datang berkumpul karena ada orang yang memberi makan jagung,”jelasnya.
“Kedua, Koperasi Pedati, yaitu tata kelola koperasi yang jalas jika ada yang memaksa, menekan, atau mencambuknya, misalnya karena ada perintah atasan,”ujarnya.
“Ketiga, adalah Koperasi Sejati, yaitu koperasi yang lahir dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota,” cetusnya.
Koperasi berjalan tidak mengandalkan bantuan dari pemerintah atau dari pihak manapun, tetapi berjalan karena modal mandiri yaitu dari anggota dan untuk anggota.
“Sistem manajemen koperasi PERAK dilakukan secara profesional yang amanah. Jangan sampai jika ada dana bergulir bantuan dari Pemerintah lalu dikelola secara ugal – ugalan alias tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka tentu akan ada konsekuensi hukumnya,”katanya.
Lalu ia pun mengingatkan bahwa RAT dalam sebuah Koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga segala sesuatu harus dibahas dan disepakati dalam RAT ini.
“Secara umum, RAT akan berhubungan dengan hal – hal strategis lembaga koperasi, misalnya pembahasan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas, pengesahan Rencana Kerja, lalu pengesahan Kepengurusan da atau pengesahan jika ada revisi terhadap AD/ART koperasi,”ungkapnya.
Sementara itu, Dede mengatakan bahwa tata cara pengelolaannya secara profesional. “Langkah berikutnya adalah kemauan yang keras untuk menjalankan koperasi secara sungguh – sungguh. Yang menjalankan koperasi secara harian ada di tangan Manajemen atau Pengelola,”ujarnya.
“Sementara pengurus bertindak sebagai regulator yang membuat aturan serta kebijakan – keijakan operasional koperasi. Lalu Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi apakah sesuai dengan aturan dan pola kebijakan yang dibuat atau tidak,” demikian Dede. (fer)