Korupsi Rp. 600 Juta, Kades Siulak Kecil Hilir Ditahan
Hang-tuah.com- Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penetapan tersangka dan sekaligus penahanan terhadap AA (41) tahun selaku Kepala Desa Siulak Kecil Hilir Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Penahanan AA ini setelah pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakkan pemeriksaan terkait pengelolaan Dana Desa Siulak Kecil Hilir pada Tahun Anggaran 2021.
“Ya, bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 13.00 wib kita telah dilaksanakan Penetapan tersangka Atri Arga Bin Jamaluddin Idris dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa Siulak Kecil Hilir Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2021,”kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutahuruk dalam konferensi Pers dihalaman Kantor Kejaksaan, Selasa, (24/10).
Bahwa perbuatan Tersangka Atri Arga (AA) selaku Kepala Desa Siulak Kecil menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 650.576.106,65 berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi. “Setelah hasil pemeriksaan audit yang kami terima dari Inspektorat Provinsi Jambi maka ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 650.576.106,65,”tegas Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sunga Penuh Andi.
Tersangka Atri Arga Bin Jamaluddin Idris diduga melanggar Primair Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. “Bahwa selanjunya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan 12 November 2023,”sebutnya.
Saat pemeriksaan terlihat sejumlah keluarga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dantaranya kakak tersangka da ibu serta seorang perempuan dewasa yang merupakan saudara Kades Siulak Kecil Hilir. (fer)