Ketua LSM Reaksi Yudi Hermawan : Kita Dukung Kejaksaan Usut Rumdis Wako Sungai Penuh
Hang-tuah.com – Kasus sewa rumah pribadi Walikota dan Sekda Sungai Penuh yang dijadikan rumah dinas (Rumdis) jabatan kemudian ditempati sendiri oleh dua pejabat tersebut, memasuki babak baru.
Sebelumnya, berbagai desakan dari berbagai element masyarakat juga muncul agar penyidik Kejari Sungai Penuh menyelidiki kasus tersebut. Bahkan, aksi demontrasi sempat digelar di Kejagung oleh mahasiswa kali ini dukungan kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh datang dari Ketua LSM Reaksi Yudi Hermawan ketika dikonfirmasi Jum’at, (28/4).
“Mari sama-sama kita dukung pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam mengusut dugaan tindak pidana dalam Kota Sungai Penuh. Salah satunya adalah sewa rumah dinas Walikota Sungai Penuh hingga tuntas”tegas Yudi.
Ia mengajak kepada semua elemen masyarakat turut memberikan dukungan ini. Yudi menyebutkan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, diam-diam mulai mengumpulkan informasi-informasi dari berbagai sumber dan alat bukti terkait dengan sewa rumah dinas tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alex saat ditemui sejumlah wartawan di Kejari Sungai Penuh mengakui sudah mendapatkan informasi yang beredar terkait sewa rumdis pribadi Walikota dan Sekda jadi rumah dinas.
Hanya saja Kejari belum melakukan pemanggilan terhadap pejabat yang berwenang di kota Sungai Penuh. Saat ditanyakan apakah sudah ada yang dimintai keterangan terkait dengan kasus sewa rumah dinas Wako dan sekda tersebut, Kasi Pidsus mengatakan belum ada yang diminta keterangan.
“Belum ada, kita masih mengumpulkan informasi terlebih dahulu, kita cek kebenarannya. Dari informasi yang kita kumpulkan nanti kita telaah terlebih dahulu layak atau tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Alex mengatakan, setiap informasi yang dikumpulkan kemudian akan dilakukan telaah, dianalisa terlebih dahulu apakah ada fakta hukum.
“Setelah kita telaah nanti, apakah layak atau ada indikasi melawan hukum, maka kita akan tindaklanjuti dengan meminta data dan meminta keterangan,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Sungai penuh nomor 40 tahun 2021 tentang Standarisasi Sewa Rumah Jabatan Wali Kota Sungai Penuh, Wakil Wali Kota Sungai Penuh dan Sekretaris Daerah Kota Sungai penuh yang mulai diberlakukan oleh Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir pada tanggal 25 Nopember 2021 lalu, jumlahnya mencengangkan.
Standar sewa dalam perwako nomor 40 Tahun 2021 pasal 3 ayat dua dicantumkan bahwa sewa rumah jabatan walikota sebesar Rp 25 juta perbulan jika ditotalkan dalam satu tahun sebesar Rp 300 juta rupiah. Kemudian wakil Wali Kota Sungai Penuh Rp 23 juta rupiah per bulan jika ditotalkan Rp 276 juta rupiah dan Sekda Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta untuk satu tahun. (fer)