Kerinci Sungai Penuh : Blokir Game Online
Hang-tuah.com- Masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi resah. Keresahan itu terkait adanya game online yang menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Ironisnya lagi, game online tersebut juga bisa diakses oleh para anak – anak balita. Pemerintah diminta membatasi akses situs tersebut sehingga tidak berdampak negatif terhadap anak-anak.
Kondisi ini masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh meminta kepada H. Bakri anggota DPRD RI untuk menyuarakan keluhan ini kepada pemerintah pusat. Anggota Komisi V ini pun mengamininya dan siap untuk menyuarakan kepada pemerintah pusat.
“Iya, memang game online sudah menjadi trand masa kini. Insya Allah aspirasi masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci akan saya sampaikan kepada pemerintah pusat,”tegas H. Bakti kepada Hang-tuah.com ketika menggelar jumpa pers usai menghadiri acara HUT Kota Sungai Penuh belum lama ini.
Fadli Sudria S.E., M.Hum anggota DPRD Provinsi Jambi juga mengatakan bahwa dirinya akan menyuarakan persoalan game online ini kepada pemerintah Povinsi Jambi.
“Nanti saya akan mencoba mempertanyakan kepada Kominfo Provinsi Jambi seperti apa mekanismenya minimal game online dapat dibatasi demi untuk menghindari hal-hal yang dapat berakibat negatif terhadap anak-anak kita,”katanya.
Menurut keterangan salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Kerinci Zukhrisman yang juga Ketua PCNU Kabupaten Kerinci kepada Hang-tuah.com mengatakan bahwa apapun bentuk permainan atau judi online sama -sama memiliki mudharat.
“Apapun bentuk perjudian online atau offline sama saja mudharatnya untuk itu kita meminta kepada pemerintah pusat memblokir game tersebut,”sebutnya.
Ia menambahkan hal ini akan dipertegas kembali yakni ketika menghadiri muktamar ke-34 di Lampung mendatang.
“Insyaallah dalam konsep Bathsul Masail Muktamar 34 NU di Lampung nanti akan dipertegas lagi dan kita meminta pihak terkait untuk menghentikan perjudian online tersebut,”terangnya.
Apakah ada hukum yang mengatur didalam ajaran Islam? Buya Herman Saputra mengatakan ada.
“Hukumnya makruh. Karena lebih banyak mudaratnya dari manfaatnya. Bahkan bisa haram jikalau main game melalaikan kewajiban atau di gunakan untuk sarana berjudi,”jelas Buya Herman Saputra. (fer)