Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Rumah Dinas dan Ditahan
Hang-tuah.com – Akhirnya setelah menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada hari ini Senin, (13/2/2023) menetapkan tiga tersangka kasus tunjangan rumah DPRD Kabupaten Kerinci Tahun 2017-2021.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah AD, LL dan BN. Penetapan tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Anton kepada wartawan mengatakan bahwa setelah pemeriksaan serta mengumpulkan sejumlah alat bukti maka ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
“Iya, pada hari ini Senin tanggal 13 Februari 2023 tim penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci,”ujar Anton.
Anton menambahkan atas kasus tunjangan rumah dinas ini menimbulkan kerugian negara yang hampir Rp. 5 Milyar. “Kerugian negara dalam kasus ini Rp. 4,9 Milyar,”kata Anton. Usai penetapan tersangka, tiga tersangka langsung dititipkan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh dengan menggunakan mobil tahanan. (fer)