Kasus Zola Ganteng Masih Bergulir, KPK Kurung Kader PDIP-PKS-PAN dan PKB
Hang-tuah.com- Empat bekas anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017 dan 2018 pada hari ini, Kamis sore (17/6).
Kasus ini merupakan perkembangan kasus yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
Empat tersangka tersebut Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arpan.
Tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, sekitar jam 5.15 sore, mereka berjalan menuju ruang konferensi pers terkait penahanannya di Gedung KPK di Jakarta. Konfrensi pers juga disaksikan dari media sosial KPK.
Berdasarkan situs resmi Pemerintah Provinsi Jambi, Fahrurrozi berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Merangin-Sarolangun.
Arrakhmat Eka Putra dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Batanghari-Muarojambi, Wiwid Iswhara dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Kota Jambi, dan ZA (Zainul Arpan) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Sarolangun-Merangin.
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyebutkan para tersangka itu diduga melanggar Pasal 12 Huruf Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setyo mengatakan para tersangka itu diduga meminta uang ketok palu, menagih dan meminta pertemuan terkait hal tersebut hingga meminta jatah proyek dengan kisaran Rp 100-600 juta per orang.
Mereka meminta jatah fraksi sekitar Rp 400-700 juta per fraksi dan Rp 100-140 juta per orang.
“Untuk kepentingan penyidikan keempat tersangka, KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan. Tersangka FR dan AEP ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, sementara WI dan ZA ditahan di Rutan KPK Merah Putih. Namun, sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kaveling C1 untuk kepentingan protokol kesehatan,” kata Setyo.
Sumber : Infojambi.com