Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kota Sungai Penuh Dipertanyakan
Hang-tuah.com – Tindak-lanjut kasus rumah dinas (Rumdis) DPRD Kota Sungai Penuh Dipertanyakan. Hal ini menyusul belum adanya kejelasan proses penanganannya.
Tunjangan Rumdis DPRD Kota Sungai Penuh ini lebih besar dari Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 30 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD Kota Sungai Penuh.
Besarnya tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD dengan rincian sebagai berikut :
a. Ketua DPRD : Rp. 12.150.000/ bulan
b. Wakil Ketua DPRD : Rp. 11.500.000/ bulan
c. Anggota DPRD : Rp. 10.950.000/bulan.
Adapun jumlah yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar Rp. 9.378.600
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 8.206.275
c. Anggota DPRD sebesar Rp. 7.033.950
Kumaini aktivis LSM Kota Sungai Penuh mengatakan bahwa, kasus dugaan tunjangan rumah dinas DPRD Sungai Penuh ini pernah di usut.
“Sudah pernah diusut, tetapi belum ada kejelasan. Oleh karena itu kita minta kepada bapak Kejari untuk mengusut kembali permasalahan ini,”tegasnya.
Dikatakan lagi bahwa, sejumlah saksi sudah dipanggil. “Sejumlah saksi sudah banyak yang dipanggil termasuk anggota dewan itu sendiri. Kita berharap pihak aparat penegak hukum untuk membuka kembali kasus ini kedepan publik,”ungkapnya.
Alex Hutauruk Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ketika dihubungi via WhatsApp belum menjawab. (tim)