Kasus Tunjangan Rumdis DPRD : Jaksa Harus Berani Tetapkan Tersangka Baru
Hang-tuah.com- Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merajalela di tanah air selama ini tidak saja merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Mengingat bahwa salah satu unsur Tipikor di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah adanya unsur kerugian keuangan negara, unsur tersebut memberi konsekuensi bahwa pemberantasan Tipikor tidak hanya bertujuan untuk membuat jera para Koruptor melalui penjatuhan pidana penjara yang berat, melainkan juga memulihkan keuangan negara akibat korupsi sebagaimana ditegaskan dalam konsideran dan penjelasan umum UU Tipikor.
Terkait dengan persidangan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017-2021. Persidangan sudah memasuki tahapan Penuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap 3 (tiga) Terdakwa (Adli, Beni dan Loly), selama persidangan 3 terdakwa ini hanyalah pelaksana atau pengkajian survei untuk tunjuangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Atau dengan bahasa lainnya 3 terdakwa ini hanya sebagai pelangkap Administrasi untuk melaksanakan atau memberikan tunjungan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Bahwa kembali ke Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ke 3 (tiga) terdakwa ini didakwakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang mana bunyi Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Sedangkan bunyi Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Bahwa yang intinya dari Pasal 2 ini “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain”, sedangkan inti dari Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain”.
Dari kedua pasal ini adalah siapapun yang memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Maka sudah dapat dikenakan sanksi pidana. Terkait perbuatan ke 3 (tiga) terdakwa ini sudah dikategorikan menguntungkan orang lain, sebab ke 3 (tiga) terdakwa ini tidaklah mendapatkan Tunjungan Rumah Dinas Pimpinan maupun Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Walaupun Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci telah mengembalikan kerugian uang negara setelah ke 3 (tiga) terdakwa ini ditetapkan menjadi Tersangka pada saat itu. Ini menandakan benar ke 3 (tiga) terdakwa ini tidak ada sama sekali menikmati uang tunjungan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci sedangkan dengan Pasal 3 yang mengatakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sudah memenuhi unsur.
Yang mana dari perbuatan ke 3 (tiga) terdakwa ini telah menguntungkan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci melalui tunjungan perumahan dinas, dengan menandakan telah mengembalikan kerugian uang negara yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, hal ini membuktikan bahwa benar perbuatan ke 3 (tiga) terdakwa ini telah menguntungkan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci melalui Tunjungan Perumahan Dinas.
Hal ini terang Oktir Nebi, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Beni Ismartha menegaskan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh harus berani menetapkan tersangka kepada anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang diduga menikmati tunjungan Perumahan Dinas tersebut.
Sesuai Amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah jelas dan terang diatur di dalam Pasal 4 “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.
” Berkaitan hal ini kami sudah menyatakan didalam Persidangan agar Pasal 4 ini turut serta dilaksanakan,”terang Oktir Nebi ketika dikonfirmasi.
Ditanya soal persiapan pledoi yang akan akan disampaikan pada Rabu pekan depan Penasehat Hukum Beni ini mengatakan sudah mempersiapkannya.
“Iya kami bacakan pada hari Rabu ini, kami selaku Penasehat Hukum Beni akan meminta yang menikmati uang tunjangan perumahan dinas DPRD Kabupaten Kerinci untuk ditetapkan menjadi tersangka sesuai amanat UU Tipikor Pasal 4,”tegas Oktir. (fer)