Kasus Penggelapan Kas Bank BRI, Kajari Tahan Satu Tersangka Baru
Hang-tuah.comb- Sejak 05 Mei 2023 Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan / Penyalahgunaan Uang KAS Bank BRI Unit Kayo Aro Kabupaten Kerinci.
Berdasarkan rilis yang diterima Yogi Swandra sejak Februari 2022 menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kayu Aro kemudian pada Januari 2023 ia meminta kunci brangkas penyimpanan KAS Bank BRI Unit Kayu Aro kepada YS selaku teller.
“Selaku teller yang memang bertanggung jawab untuk memegang kunci berangkas KAS tersebut dengan alasan agar uang KAS tersebut aman dan tidak hilang karena desakan dari Yogi maka YS memberikan kunci berangkas tersebut dan tersangka Yogi memberikan surat pernyataan siap bertanggungjawab akan keamanan KAS tersebut,”kata Kajari Sungai Penuh Antonius Desvinola SH. MH kepada wartawan Selasa, (30/4).
Selanjutnya Yogi mengambil uang KAS tersebut secara bertahap untuk digunakan demi kepentingan pribadi Yogi . “Dengan total sebesar Rp.8.754.200.000.,- (delapan Milyar tujuh lratus lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah),”jelasnya.
Tersangka YS beralamat Samitra Garden Blok A No.04, RT/RW 001/002 Desa Gurun Laweh Kec. Nanggalo Kota Padang Provinsi Sumatra Barat bekerja sebagai teller di BRI Cabang Sungai Penuh.
Terhadap perbuatan tersangka YS ia melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik YS langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Kota Sungai Penuh sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan 19 Mei 2024 kedepan. (fer)