Kasus Penganiayaan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Gelar Restoratif and Justice
Hang-tuah.com – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggelar pelaksanaan restoratif and justice pada Senin, (7/8). Restoratif and justice ini dalam hal perkara penganiayaan tindak pidana umum.
Pelaksanaan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Andi Sugandi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kepada Hang-tuah.com Senin, (7)8).
“Dalam hal pelaksanaan restorative justice Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sudah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yakni dalam perkara penganiayaan tindak pidana umum,”kata Kasi Intel.
“Pelaksanaan restorative and justice ini sekitar pukul 15.00 WIB terhadap tersangka Frederik Mahendra alias Wen bin Herman dengan tindak pidana yang disangkakan primer pasal 351 ayat (2) KUHP, Subsider pasal 351 ayat (1) KUHP,”katanya.
Tersangka Frederik Mawendra (26) tahun ini beralamat di Desa Sandaran Galeh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menjelaskan berawal tersangka Frederik Mawendra yang tinggal bersama ayahnya yakni saksi Herman alias pak wen bin Mahyudin yang dalam kondisi mengalami patah kaki serta ibunya Dasmara yang dalam kondisi mengalami stroke ringan.
“Sehingga kedua orang tua tersangka tersebut tidak mampu lagi bekerja menggarap ladang milik mereka untuk membiayai kebutuhan keluarga serta membiayai kuliah adik tersangka yang bernama Denisa Ayu Putri di Padang, oleh karenanya peran menggarap ladang tersebut kesehariannya dilakukan oleh tersangka Frederik,”ungkapnya.
“Kemudian pada hari Minggu, tanggal 04 Juni 2023 sekira sore hari tersangka Frederik pulang dari ladang, selanjutnya sehabis mhagrib tersangka langsung istirahat, kemudian sekira pukul 23.00 wib setelah bangun dari tidurnya dan dalam kondisi lapar tersangka dimarahi/diomeli oleh saksi Herman (ayahnya) karena dianggap lamban dalam mengerjakan ladang milik mereka,”jelasnya.
“Lalu karena merasa terusik dan sedikit emosi, serta kondisi lapar lalu tersangka meninggalkan ayahnya (saksi Herman) menuju ke rumah kakeknya (saksi Guntur) yang berada bersebelahan dengan rumah tersangka, kemudian tersangka langsung menuju ke dapur untuk mengambil nasi untuk makan malamnya, namun pada saat tersebut kakeknya (saksi Guntur) juga memarahi atau mengomeli tersangka yang dianggap lamban dalam mengerjakan ladang,”katanya.
Dalam kondisi capek dan lapar tersebut tersangka menjadi emosi dan langsung melemparkan piring yang berisi nasi yang dipegangnya ke arah kakeknya (saksi Guntur) yang saat itu juga diketahui dan dilihat oleh ayahnya (saksi Herman) serta pamannya (saksi korban Hengki), kemudian dalam posisi tersebut ayahnya (saksi Herman) kembali menegur tersangka.
“Namun diabaikan oleh tersangka sambil berlalu menuju kembali kerumahnya, dan sesampainya dirumah tersangka menuju ke dapur untuk mengambil makanan yang pada saat tersebut juga diikuti oleh pamannya (saksi korban Hengki) dan ayahnya (saksi Herman), melihat kedatangan pamannya (saksi korban Hengki), tersangka menjadi bertambah emosi karena menganggap (saksi korban Hengki) juga akan memarahi dan mengomelinya, tanpa berpikir panjang tersangka yang melihat sebilah parang yang berada di dekatnya lalu mengambilnya,”tegasnya.
Selanjutnya, tersangka kemudian mengayunkannya kearah pamannya (saksi korban Hengki) sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai kepala bagian belakang saksi korban hengki, melihat hal tersebut ayahnya (saksi Herman) dan beberapa warga menahan tersangka dan membawa saksi korban Hengki ke Puskesmas Kumun.
“Akibat perbuatan tersangka, saksi korban Hengki Gunawan alias Hengki bin Guntur (paman tersangka) mengalami luka robek di kepala bagian kiri di belakang telinga kiri ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter, terdapat luka robek di kening bagian tengah,”tukasnya.
Kasus penganiayaan terhadap Frederik Mawendra alias wen bin Herman terjadi pada tanggal 01 Agustus 2023 dilimpahkan oleh penyidik Polres Kerinci ke Kejaksaan negeri Sungai Penuh, setelah dilimpahkan oleh Penyidik Polres Kerinci.
JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh langsung mengambil sikap untuk melakukan mediasi antara korban dan pelaku penganiayaan, setelah dilakukan media korban pengaiayaan dan pelaku penganiayaan sepakat untuk berdamai dan semua berkas persyaratan restorative justice telah terpenuhi.
“Untuk saat ini kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dan pelaku penganiayaan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan penganiayaan yang telah ia lakukan terhadap korban,”tandasnya. (fer)