Jangan Takut Intimidasi : Bawa HP Ada Sanksi Pidana
Hang-tuah.com – Dugaan intimidasi yang akan dilakukan untuk menguntungkan salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota terus menghantui para kalangan honorer di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Jika hasil pemilihan didokumentasikan dan ketahuan maka resikonya ditanggung oleh yang bersangkutan sanksi berat menunggu.
“Ada indikasi dan tekanan di kalangan honorer untuk membawa dua HP saat mencoblos. Tujuannya, HP yang satu ditinggal di KPPS dan kedua masuk dalam saku dibawa ke bilik suara untuk melakukan dokumentasi dan hasilnya dikirim ke atasan,” ujar sumber yang mengaku salah seorang keluarganya menceritakan bahwa adanya intimidasi dari atasannya untuk membawa dua HP saat pencoblosan.
Adapun honorer yang diminta untuk membawa dua HP adalah lingkup Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.
Sementara itu, Idham menerangkan, memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” terangnya.
Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.
Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain. (Tim)