Ini Vonis Tiga Terdakwa Kasus Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci
Hang-tuah.com – Sidang kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci Tahun 2017-2021 digelar pada Jum’at tanggal 1 September 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Terdakwa Adli divonis 1 Tahun 2 Bulan, Beni 1 Tahun 2 Bulan dan Loli 1 tahun denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Menurut keterangan Kuasa Hukum Beni mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan musyawarah bersama tim kuasa hukum lainnya. Sementara Adli mengatakan banding.
“Adli mengatakan banding, Beni dan Loli masih pikir -pikir,”kata Oktir Nebi kepada Hang-tuah.com Sabtu, (2/9).
Sidang kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci ini dibuka pada pukul 09.00 wib dan Rp. 4,6 Milyar uang titipan disita oleh negara.
Selain vonis 1 tahun 2 bulan denda 50 jt subsider 1 bulan terdakwa Adli juga membayar uang pengganti sebesar 300 juta. (fer)