Hari Ini Senat STIA -NUSA ke- Polres dan DPPKB

Hang-tuah.com- Kisruh yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi-Nusantara Sakti (STIA-NUSA) Sungai Penuh Kerinci terus berlanjut.
Hari ini, Eliyusnadi didampingi Waket I dan Waket II STIA-NUSA Sungai Penuh Kerinci mendatangi Dinas Penangendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Sungai Penuh.
Kunjungan ini, menindaklanjuti kisruh yang terjadi di kampus STIA – NUSA. Kisruh yang dimaksud itu adalah pengangkatan Plt. Ketua Yayasan YPTSK Sakti Alam Kerinci Sri Eliyanti.
“Iya, hari ini kita sudah mendatangi Dinas DPPKB Kota Sungai Penuh mempertanyakan persoalan jabatan Sri Eliyanti sebagai Plt. Ketua Yayasan YPTSK Sakti Alam Kerinci,”ungkap Masnon Senat STIA-NUSA Sungai Penuh Kerinci, Senin, (13/11).
Masnon Senat STIA-NUSA juga membenarkan adanya laporan itu. “Alhamdulillah pada hari ini kami telah melaporkan ke Polisi dan DPPKB Kota Sungai Penuh,”sebut Masnon.
Terpisah, menurut keterangan Maya Anarista, S.Kom., MM Sekretaris DPPKB Kota Sungai Penuh mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Sri Eliyanti dalam waktu dekat,”ungkap Sekretaris DPPKB Kota Sungai Penuh Maya Anarista.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi.
“Beliau (Sri Eliyanti) itu kan pegawai pusat nanti saya akan koordinasi dengan Pemrov Jambi,”ujarnya.
Sementara itu, usai dari DPPKB, rombongan senat juga mendatangi Polres Kerinci bersama rombongan.
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pertama, adalah persoalan Eliyusnadi dinyatakan terlibat partai politik ini juga dipertegas dalam statuta STIA-NUSA, persyaratan, Pemilihan dan Penetapan, pasal 46, Ketua STIA-NUSA ayat 7 bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak luar diluar sekolah tinggi lainnya yang bertentangan dengan kepentingan STIA-NUSA.
Kedua, dari keterangan terlapor tersebut jelas -jelas tidak ada dalam statuta Sekolah Tinggi Nomor 02/YPTSA/XII/2021. Tiga, pernyataan terlapor tersebut membuat gaduh, terakhir, pernyataan terlapor tersebut menyebar berita hoax. (tim)