Hak Paten Kopi Nurcaya : Hati-hati Produk Tiruan
Hang-tuah.com – Satu-satunya produksi kopi yang dikenal oleh masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh adalah kopi produksi Nurcaya dengan SK Kemenkumham RI dengan nomor IDM000966550.
“Alhamdulillah dari Tahun 1943 hingga 2022 merupakan perjalanan panjang artinya sudah 80 tahun. Ini suatu perjalanan waktu yang cukup panjang,”kata Jefri owner Kopi Nurcaya ketika ditemui ditoko di jalan Pancasila Nomor 25,”jelas Jefri Efdison kepada Hang-tuah.com Minggu, (18/9).
Jefri mengakui adanya keluhan konsumen tentang rasa produksi Nurcaya yang mengalami perbedaan dari sebelumnya.
“Iya, salah satu keluhan konsumen kopi Nur adalah soal rasa yang mengalami perbedaan dari awal-awalnya. Rasa kopi Nurcaya kemaren – kemaren enak sekarang rasanya sudah berbeda bahkan ada yang menyebutkan sudah tidak enak lagi pemahan ini yang perlu diluruskan,”terang Jefri.
Selaku penerus ketiga lanjut Jefri, untuk segera menarik semua produksi kopi yang memiliki kesamaan merk, nama dipasaran.
“Kita sebagai penerus generasi ketiga saya harap kepada para penerima ataupun yang mendekati merk Nurcaya untuk menarik semua produknya,”sebut Jefri.
Jefri tokoh pemuda Kota Sungai Penuh ini pun mengungkap rahasia kesuksesan produksi Kopi Hj. Nurcaya. “Biji kopi nya merupakan biji pilihan yang diambil dari petani lalu dikelola secara profesional,”tukasnya.
Ia juga menyinggung adanya sanksi berat bilamanmana memiliki kesamaan merk nama kopi yang sedang dijalankan itu.
“UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk bahwa Menteri hukum dan HAM RI telah memberikan hak merek paten kepada Hj. Nurcaya. Perlu diketahui bahwa ada sanksi pidana kurungan dan denda Rp. 2 Milyar,”tegas Jefri pada Minggu kemaren. (fer)