Hak Angket Sudah Diatur Dalam UU
Hang-tuah.com- Terkait mega proyek di Kabupaten Kerinci awal muasal munculnya wacana tentang hak angket. Hak angket merupakan kewenangan anggota legislatif terhadap pemerintah yang menjalankan roda pemerintahannya. Namun didalam menggulirkan hak angket ada batasan-batasan yang diatur dalam Undang-undang. (UU).
Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Edminudin SE., MH kepada Hang-tuah.com mengungkapkan bahwa, hak angket terjadi bilamana kepala daerah salah dalam mengambil kebijakan dan kebijakan yang diambil tidak pro terhadap rakyat. “Hak angket itu bisa terjadi apa bila seorang kapala daerah salah dalam mengambil kebijakan dan meresahkan masyarakat itu sadah menjadi sebuah aturan untuk menggunakan hak angket,”kata Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Kamis, (29/4).
Ia mengungkapkan hak angket yang digulirkan itu dilihat dari isu yang berkembang. Serta adanya usulan dari anggota legislatif. “Isunya apa lalu diusulkan minimal lima anggota dewan kepada pimpinan dan pimpinan merekomendasikan ke Sekwan bagian Persidangan dan 2/3 anggota dewan harus hadir,”jelasnya.
Secara teknis lanjutnya, sekretariat dewan bisa menjelaskan bagaimana proses awal yang harus dipahami terlebih dahulu. Dan informasi yang didapatkan bisa dipertanggungjawabkan. “Namun sampai saat ini belum ada surat rekomendasi dari masing-masing anggota dewan terkait usulan hak angket tersebut,”tegas Edminudin.
Menurut pengamat politik Dr. Dedek Kusnadi M.Si., MM kepada Hang-tuah.com menjelaskan bahwa, usulan hak angket merupakan kewenangan dewan dan sah secara undang-undang, namun ada batasan-batasannya.
“Sah-sah saja kalau dewan menggulirkan hak angket. Itu sudah diatur dalam UU namun tentu ada batasan nya. Hak angket itu salah satu hak yang melekat di masing-masing anggota dewan untuk menggali, mendalami, mencari tahu dan menyatakan pendapat atas suatu kebijakan yang dilakukan seorang kepala daerah. Keputusan hak angket biasanya berbentuk rekomendasi pemakzulan terhadap jabatan kepala daerah,”urainya.
Terkait persoalan proyek di Kabupaten Kerinci lanjut Dedek terjadi dikarenakan ketidaktransparansi kebijakan eksekutif terhadap suatu persoalan.
“Hak angket dirasa penting biasanya karena terjadi ketidaktransparansi kebijakan eksekutif terhadap satu persoalan, misalnya masalah proyek. Sesuai aturan, proyek yang digelontorkan lewat skema APBD harus atas persetujuan dewan sebagai bagian dari pemerintah daerah. Jika dewan merasa bahwa 4 Mega proyek itu bermasalah, dewan berhak menggalang hak angket untuk menggali dan mendalami persoalan itu agar tahu dimana letak problemnya,”tukas Dedek. (fer)