Dugaan Proyek Jembatan Piktif, Kasi Intel : On Proses
Hang-tuah.com – Pembangunan rehabilitasi jembatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh yang bersumber APBD Kota Sungai Penuh Rp. 1,4 Miliar tidak dikerjakan oleh rekanan. Padahal uang muka pekerjaan dicairkan 30 persen.
Informasi yang didapat sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terkait dugaan tidak dikerjakannya proyek tersebut.
“Iya sudah dilapokan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, namun belum ada kepastian hukumnya, apakah kasus tersebut berlanjut atau dihentikan,”kata Himawan.
Himawan meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh agar menuntaskan Kasus jembatan piktif tersebut.
“Agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Kasus dugaan korupsi jembatan piktif di Kota Sungai Penuh harus diusut tuntas, karna kasus ini telah lama dilaporkan,”jelasnya .
Menanggapi hal ini Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi Sugandi, SH., M. H., mengatakan bahwa kasus ini sedang didalam proses.
“Iya, sedang on proses,”ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kepada Hang-tuah.com Jum’at, (16/6).
Sebelumnya, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) tertanggal 22 Agustus 2022, pemenang tender pekerjaan adalah CV BOMAX beralamat di Perumahan Milan Regenci RT.08 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Namun selama lima bulan, kontraktor pemenang tender tidak melaksanakan pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jembatan sesuai dengank kontrak kerja sampai akhir tahun Anggaran 2022.
“Dengan jumlah anggaran yang besar tersebut sampai akhir tahun pekerjaan fisik tampak tidak dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana (piktif), kita akan laporkan kasus ini yang dinilai merugikan keuangan Negara ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Zoni.
“Harapan kita, APH segera tangkap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan proyek pembangunan jembatan tersebut seperti, Kepala UKPBJ LPSE Kota Sungai Penuh, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiataan (PPTK) dan pejabat yang terkait lainnya,” tambahnya lagi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kota Sungai Penuh, Kontraktor pelaksana pekerjaan proyek membenarkan adanya pencarian 30 persen itu bernilai Rp. 480. dari nilai proyek Rp. 1,4. (red)