Dinilai Lalai, Pemilik Kolam Renang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana?
Hang-tuah.com – Pihak Kepolisian Polres Kerinci, tengah melakukan penyelidikan terkait kejadian tenggelamnya bocah 8 Tahun di Kolam Renang Cafe Lamanda pada pada hari Minggu (30/04/2023) kemarin.
Bahkan, pihak Polres telah melakukan pengecekan ke TKP dan juga telah memasang Police Line di Kolam Renang Lamanda di Jalan Muradi, Kota Sungaipenuh. Untuk mencari tahu penyebab korban tenggelam.
Yudi Hermawan Ketua LSM Reaksi, mengatakan bahwa dalam kasus korban tewas tenggelam di kolam renang dan untuk mengetahui tanggung jawab dari pemilik kolam renang sebagai pihak yang menyewakan kolam renang.
“Jika dikaitkan dengan hukum kepariwisataan maka, pihak pemilik kolam renang terkena pengaturan culpa dapat dijumpai pada Pasal 359 KUHP. Namun apabila pelaku kealpaan masih berusia dibawah umur, maka berlaku ketentuan pasal 20 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak,”terangnya.
“Proses hukum sistem peradilan pidana anak diatur pada pasal 71 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Tanggung jawab pengelola objek wisata apabila terjadi kecelakaan karena kesengajaan dalam hal pembangunan objek wisata yang berpengaruh kepada keamanan tempat wisata, maka pengelola objek wisata dapat digugat berdasarkan tindak pidana (onrechtmatige daad) hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,”ujar Yudi.
Ditegaskan Yudi bahwa, kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang dapat dipidana, dan dapat dijerat pasal 359 KUHP.
“Jika berkaca pada aturan, dan kejadian yang sama diluar Daerah, di pasal 359 KUHP disebutkan jika barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegasnya.
“Dalam hukum pidana perbuatan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut Culpa,” tambahnya.
Terkait insiden meninggalkannya Bocah 8 Tahun di kolam renang Cafe Lamanda, Yudi menilai, jika dilihat secara mendalam, bagaimana anak tersebut masuk kearea kolam renang tersebut, apakah ada petugas yang menjaga kolam renang tersebut, dan apakah kolam renang tersebut sudah memiliki standart keamanannya. Sehingga nantinya dapat ditentukan siapa yang harus bertanggung jawab saat ada kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.
“Pihak penegak hukum, bisa menyelidiki lebih dalam lagi. Apakah izin Cafe tersebut lengkap hingga ke kolam renang. Jika tidak ada izin, usahanya bisa dibekukan sementara,” ujarnya.
Bukan hanya itu saja, apakah ada petugas yang stanbay di kolam renang, apakah ada pembatas antara anak-anak, sedang dan Dewasa. Seharusnya dikolam yang dalam untuk Dewasa, harus ada pemberitahuan ukuran kolam dan tulisan hati-hati untuk anak-anak. “Kita lihat dilapangan selama ini, itu semua banyak yang tidak dilaksanakan,” bebernya.
Meskipun seandainya pihak pemilik kolam renang sudah berdamai dengan keluarga korban, namun sebagai tindakan agar kedepan tidak ada kelalaian bagi pemilik kolam renang. Maka kasus ini, harus dituntaskan sesuai dengan aturan.
Untuk diketahui, sebelumnya Bocah 8 Tahun bernama Affan Adrit Yohan, warga Desa Bengkolan Dua, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, ditemukan telah tak bernyawa setelah tenggelam di kolam renang di salah satu restoran yang berada di daerah Jalan Muradi Kota Sungai Penuh.
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian pada hari Minggu (30/04/2023) tersebut, bermula saat korban bersama orang tuanya mengunjungi restoran Lamanda yang berada di jalan Muradi tersebut untuk berlibur bersama keluarga. Di lokasi, ibu korban bernama Reni mengantar Affan ke ruang ganti untuk mengganti baju Affan dengan baju renang, setelah mengganti baju anak nya ibu korban lansung memesan makanan ke resepsionis, di saat menanti makanan tiba anaknya bernama affan langsung melompat mandi di kolam renang anak-anak, namun melihat banyak nya orang berenang di kolam renang dewasa korban pun ingin mencoba masuk berenang di kolam tersebut.
Pada waktu itu, Korban sempat berteriak ke arah ibunya sembari memberikan isyarat jika kolam renang yang lebih dalam tersebut hanya setinggi lehernya. Namun sang ibu tidak terlalu memperhatikan korban karena sedang mengurus anaknya yang masih kecil.
Tidak lama kemudian, sang ibu baru sadar jika korban sudah tidak terlihat, dan langsung melakukan pencarian di sekitar kolam renang. Teriakan sang ibu yang memanggil nama korban mengundang perhatian pengunjung lainnya, yang kemudian ikut membantu melakukan pencarian. (tim)