Diduga Korupsi Rp. 8,7 M., Kejaksaan Negeri Sungai Penuh : Perkara Ini Akan Segera Dilimpahkan
Hang-tuah.com – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengadakan acara serah terima tersangka dan Barang Bukti (BB) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Bank BRI Unit Kayu Aro Kabupaten Kerinci atas nama Tersangka Yogi Swandra Bin Ihklas.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi Sugandi ketika dikonfirmasi Hang-tuah.com via ponsel pada Senin, (2/10).
“Iya, bahwa pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 pukul 13.30 wib Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan Penyerahan tersangka dan BB (Tahap II) atas nama Tersangka Yogi Swandra Bin Ikhlas dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Uang Kas pada Bank BRI Unit Kayu Aro,”kata Andi.
Andi mengatakan bahwa identitas tersangka dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi di Bank BRI Unit Kayu Aro. “Adapun identitas dari tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi uang kas pada Bank BRI Unit Kayu Aro sebagai berikut, nama Yogi Swandra alias Yogi Bin Ikhlas, alamat, Punai Merindu berusia 37 Tahun / 11 September 1984 Desa Tanjung Pauh Mudik Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi,”ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan BB (Tahap II) an. Yogi Swandra Bin Ikhlas dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan / penyalahgunaan uang Kas Bank BRI unit Kayu Aro dari Penyidik kepada JPU.
“Yakni kepada JPU Jasa Alex P. Hutauruk,SH., Suryadi.SH.MH. Kasubsi Ekmon Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi Purnomo, SH. ( Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Erlina Sari.SH. (Kasubsi Pratut Bidang Tindak Pidana Umum, M.Haris Fikri.SH ( Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sungai Penuh),”ungkapnya.
Andi Sugandi mengatakan kronologis peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka. “Adapun kronologis perbuatan tersangka Yogi Swandra Bin Iklas yang di duga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan / penyalahgunaan uang Kas Bank BRI Yogi Swandra sejak Maret 2023 tersangka menggunakan uang kas Bank dengan cara meminta kepada teller mengirimkan ke rekening untuk membayar hutang pribadi tersangka,”katanya.
“Yora selaku teller unit BRI Kayu Aro mengirimkan uang kas tersebut ke sejumlah nomor rekening untuk membayar hutang pribadi tersangka kemudian pada januari 2023 meminta kunci brangkas penyimpanan KAS Bank BRI Unit Kayu Aro kepada Yora,”sebutnya.
Uang KAS yang digunakan oleh tersangka sebesar Rp.8.754.200.000.,- (delapan Milyar tujuh ratus lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
Kemudian Ade Darwis selaku URC di Bank BRI Cabang Sungai Penuh melakukan pemeriksaan terhadap uang kas Bank BRI Cabang Unit Kayu Aro dengan hasil pada intinya terdapat kekurangan uang kas.
” BRI Cabang Sungai Penuh melakukan pemeriksaan terhadap uang KAS Bank BRI unti Kayu Aro dengan hasil pada intinya terdapat kekurangan uang KAS KAS BRI Unit Kayu Aro sebesar Rp.8.754.200.000.,- (delapan Milyar tujuh ratus lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah),”terang Andi.
Akibat dari perbuatan tersebut tersangka ia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubah atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubah atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan telah dilakukannya penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sekaligus menandakan telah lengkap dan siap dibawa ke Pengadilan Tipikor Jambi.
“Iya, berkas perkara an. Yogi Swandra Bin Ikhlas lengkap dan akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi,”beber Andi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. (fer)