Besok, LSM Petisi Sakti Aksi di TNKS Kerinci Soal Tambang Emas
Kerinci – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti mendesak pihak TNKS Kerinci untuk melakukan penertiban pertambangan yang diduga illegal (PETI).
Hal ini disampaikan oleh Indra Wirawan ketua Petisi Sakti kepada wartawan, Rabu, (7/6) di Sungai Penuh.
“Salah satu tuntutan aksi kami pada Kamis besok adalah mendesak TNKS menuntaskan persoalan tambangan illegal PETI yang diduga illegal dikawasan hutan adat dan hutan lindung TNKS Kerinci,”tegas Indra.
Dari hasil investigasi dilapangan lokasi tambang ini di Dusun Serpih Desa Muara Hemat Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci. “Yakni diwilayah hutan adat muara Langkap Desa Muara Hemat kami mempertanyakan kepada pihak TNKS Kerinci,”ujarnya.
Dikatakan Indra dugaan pelaku tambang galian tersebut adalah Jon Faizer Kades Tiga Alur Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin.
“Iya, Jon Faizer adalah oknum kades Tiga Alur Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin, Son Teler, Antabok, Tenus, Arif Asia (toko emas Bangko yang diduga kegiatan peti tersebut,”jelas Indra.
Terkait tambang galian ini pelaku diduga melanggar pasal 158 Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Minerba. “Sanksi nya 5 tahun pidana dan denda Rp. 100 miliar,”kata Indra Wirawan. (Tim)