BB Hasil Inkracht Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Hang-tuah.com – Sejumlah Barang Bukti (BB) hasil inkracht van gewijsde dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Selasa, (26/9) sekitar pukul 10.00 wib.
“Pada har ini kita mengadakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada hari ini kita musnahkan,”kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi Sugandi, Selasa, (26/9).
Pemusnahan barang bukti ni dgelar dhalaman Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh antara lain dihadiri oleh Kepala kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BOP) Kota Sungai Penuh Cabang Bungo, Kabag Ops Polres Kerinci, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, barang bukti yang di musnakan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) terdiri dari 18 perkara narkotika, 10 perkara tindak pidana umum, serta 3 perkara tipiring (tindak perkara ringan).
“Perkara Narkotika Shabu sebanyak 36 paket kecil, 4 paket sedang, Perkara Narkotika Ganja sebanyak 12 paket kecil, serta perkara tindak Pidana ringan berupa minuman keras yang dijual tanpa izin sebanyak 10 liter tuak dan 7 botol minuman keras merek drum,”tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi Sugandi.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh selesai pukul 11.30 wib berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (fer)