Ada Villa Megah Dihutan Produksi

Hang-tuah.com – Villa megah di Tirai Embun Desa Danau Tinggi Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi menjadi pembicaraan. Sorotan ini dikarenakan bangunan megah ini berada dilahan hutan produksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun villa ini milik salah seorang pejabat Kabupaten Kerinci yang berjarak sekitar 21 KM dari Gunung Kerinci luput dari pengawasan Dinas Kehutanan dan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS).
“Patut dipertanyakan izin bangunannya, sebab bangunan Villa megah tersebut berada di lokasi lahan hutan produksi” ujar Ega Roy salah seorang aktivis LSM Kerinci.
Ia meminta penegak hukum untuk mengecek terkait izin mendirikan bangunan, izin usaha villa tersebut. “Belum terdengar villa tersebut diproses secara hukum, karena itu kita minta penegak hukum memanggil dan memeriksa owner Villa Tirai Embun tersebut,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, ia juga meminta kepada Bupati Kerinci agar tidak tinggal diam terkait izin dari bangunan tersebut.”Apalagi dugaan pemiliknya adalah pejabat di Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk itu kita minta Bupati tidak tinggal diam,” ungkapnya.
Undang-undang Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan, 1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. (pasal 19 ayat 1).
2. Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan dan kelestarian sumber daya alam hayati besrta ekosistemnya pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemenfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam sebagian atau seluruhnya untuk selama waktu tertentu. (Pasal 35, UU No. 5 tahun 1990 itu).
3. setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam (pasal 35 ayat 3.
“Apa beda owner Tirai Embun dengan masyarakat lain dimata hukum? Sudah jelas bangunan tersebut berada di kawasan hutan yang dilarang untuk bangunan atau villa,” terangnya.
Ega Roy mengatakan pembangunan Villa di kawasan hutan lindung/ hutan produksi diduga melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Didalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2023 sudah dijelaskan setiap orang dilarang menduduki hutan lindung secara illegal,” tegasnya.
Kepala UPTD KPHP Kerinci Unit I Neneng, dikonfimasi mengatakan, pihaknya telah melakukan himbauan kepada pemilik Villa Bukit Tirai Embun.“Disana ada Izin Hutan Desa, sekarang ada skema program sosial, menjadi solusi untuk ketelanjuran terhadap masyarakat di lokasi,”urainya.
Terkait kasus bangunan Villa Tirai Embun kata Neneng, pihaknya sudah menyampaikan ke owner Villa Tirai Embun, dan konsultasi dengan pihak kementerian di Jakarta.
“Kalau saat ini yang ada hanya izin desa, itu tergantung pengelolaan harus ada lembaga pengelolanya. Itu lain, ada bangunan Villa baru, belum ada respon bulat dari Dirjen KLHP. Namun, kami sudah sampaikan, bangunan ini masuk dalam kawasan hutan produk, tentu bangunan ini memang tanda tanya, nanti seperti apa,” kata Neneng. (red)