Ada 45 Saksi Diperiksa Korupsi DD Siulak Kecil Hilir, Kasi Pisus : Tidak Tertutup Ada Tersangka Baru
Hang-tuah.com- Terkait tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh AA Kades Siulak Kecil Hilir Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi phak Kejaksaan akan mendalami fakta-fakta terkait ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Siulak Kecil Hilir senilai Rp. 650.576.106,65.
“Dalam proses pemeriksaan tadi bahwa tersangka menggunakan uang tersebut secara pribadi. Dan adanya pertanggungjawaban fiktif serta BumDes,”kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dihalaman kantor Kejaksaan, Selasa, (24/10).
Apakah ada tersangka lain dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Siulak Kecil Hilir ?”Iya, nanti kita akan dalami apabila nanti ada fakta-fakta yang menjadi alat bukti dalam perkara ini kita juga selaku Jaksa Penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain,”jelas Alex.
Kasus korupsi Dana Desa yang cukup fantastis ini pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa sejumlah saksi yakni sebanyak 45 saks ang diperiksa. “Untuk saks saat ini ada sebanyak 45 saksi yang kami periksa, ahli ada dua orang yang kta gunakan. Kemana saja aliran dana ini akan kam dalami kemana saja dipergunakan oleh tersangka,”ungkapnya.
Tersangka Atri Arga Bin Jamaluddin Idris diduga melanggar Primair Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. “Bahwa selanjunya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan 12 November 2023. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,”sebutnya. (fer)