32 Saksi Diperiksa Kejari Sungai Penuh
Hang-tuah.com- Kasus bantuan hibah berupa kerbau terus didalami oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Kasus ini menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah. Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 32 orang.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sumarsono kepada Hang-tuah.com mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah memintai keterangan saksi sebanyak 32 orang.
“Total saksi yang sudah kita periksa sebanyak 32 orang. Diantaranya, pendamping program Sarjana Membangun Desa (SMD), Gasdinul Gazam, serta Syafruddin selku mantan Kabid Perternakan Kabupaten Kerinci,”jelasnya.
Namun demikian lanjutnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh masih dalam tahap puldata/pulbaket. “Kita saat ini masih dalam tahap puldata untuk pengembangan selanjutnya. Dan nantinya kita juga akan menjadwalkan gelar perkara dalam kasus ini,”ujarnya.
Ia mengatakan dari hasil pengembangan pihaknya kelompok yang ditunjuk dalam dalam mengelola bantuan program tersebut adalah kelompok yang berasal dari Ujung Pasir.
“Dari keterangan yang kita kumpulkan pengelolaan bantuan hibah kerbau ini dikelola dan ditunjuk disalah satu Desa Ujung Pasir. Dan jumlah ril kerugian negara dalm kasus ini akan dihitung oleh BPKP. Namun berdasarkan besaran pengadaan anggarannya senilai Rp. 325 juta,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa dari hasil keterangan sejumlah saksi mengatakan bahwa sapi tersebut dijual dengan alasan banjir. “Alasan kerbau itu dijual menurut saksi karena ke Malaysia dan sebagiannya lagi mengatakan ada banjir. Dan kita juga sudah meminta keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Apakah memang ada kejadian banjir yang berskala besar pada tahun 2014 atau tidak,”urainya.
Rata-rata saksi yang dipanggil itu lanjutnya, akan dijadwalkan panggilan untuk yang kedua kalinya. “Saat ini masing-masing saksi baru kita mintai keterangannya sekali saja dan akan kita jadwalkan pemanggilan kedua,”tandasnya. (fer)